SN Curi Handphone Lalu Dijual ke HR, Keduanya Ditangkap Polisi

SN dan HR kini sudah diamankan polisi.

SN Curi Handphone Lalu Dijual ke HR, Keduanya Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS – Unit I Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, mengamankan SN (31), warga Basungkai Kecamatan Basarang, Rabu (10/02/2021).

SN mengambil sebuah HP (Hand Phone) bermerk Redmi Note Pro 8 Berwarna mineral gray.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugiaan Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Aksi pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakan handphone diatas ambal yang berada di teras depan rumah, kemudian datang seseorang yang pelapor tidak dikenal bermaksud untuk bertemu dengan ibu pelapor. Saat orang yang tidak dikenal tersebut pulang dan pelapor mau menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang.

"Pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidama,” tutur Kasat Reskrim.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku soal HP milik korban. Rupanya HP itu sudah dijual kepada HR (36), seorang wanita warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hilir.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap HR karena membeli barang curian.

Kristanto mengatakan, HR membeli HP itu seharga Rp. 650.000.- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa kelengkapan charger, kotak hp tersebut, dan kwitansi maupun bukti pembeliaan HP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tutur Kasat Reskrim. KK1


SERTIFIKAT
Smsi

Widget