Sinar Mas Diduga PHK Buruh Secara Sepihak, Bupati Seruyan Turun Tangan

Bupati Seruyan Yulhaidir saat melakukan mediasi sengketa tenaga kerja, baru-baru ini.

Sinar Mas Diduga PHK Buruh Secara Sepihak, Bupati Seruyan Turun Tangan

 

KUALA PEMBUANG – PT Tapian Nadenggan, anak perusahaan dari Sinarmas Grup yang beroperasi di Tanjung Paring, Kabupaten Seruyan, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh.  Bupati Seruyan, Yulhaidir, yang mendengar hal itu, langsung turun tangan.

 

 

 

“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di Seruyan tanpa memberi pesangon kepada pekerja tersebut,” kata Bupati Seruyan, Kamis (7/4/2022). Karyawan yang di-PHK itu bernama Adi Putra (36).

 

 

 

Bupati kemudian melakukan mediasi antar kedua belah pihak.  Adi Putra sudah bekerja di perusahaan kepala sawit tersebut selama 12 tahun dengan status SKU atau buruh tetap. “Alhamdulillah dengan berkah bulan suci Ramadhan ini, persoalan antara pekerja dengan perusahaan selesai dengan musyawarah dan mufakat. Walaupun melalui mediasi yang panjang dan sedikit berliku,” ungkapnya.

 

 

 

Bupati menjelaskan, baik pekerja maupun pihak perusahaan sudah menerima keputusan tersebut untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, diharapkan untuk perusahaan-perusahaan di Bumi Gawi Hantantiring ini, apabila ada sengketa ketenagakerjaan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

 


“Memang persoalan ketenagakerjaan maupun lahan di Seruyan ini sudah sebanyak kurang lebih 200 kasus yang telah kita selesaikan, baik itu sengketa pekerja dengan perusahaan,” jelasnya.

 

 

 

Sementara, Adi Putra mengatakan memang dirinya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Seruyan agar bisa dibantu untuk menyelesaikannya. Karena menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pesangon, padahal dia bekerja di tempat tersebut sudah 12 seratus SKU.  Sr1

 



 

 

 

 

 

 


 

 

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget