
Bupati Seruyan Yulhaidir saat melakukan mediasi sengketa tenaga kerja, baru-baru ini.
Sinar Mas Diduga PHK Buruh Secara Sepihak, Bupati Seruyan Turun Tangan
KUALA PEMBUANG – PT Tapian Nadenggan, anak perusahaan dari Sinarmas Grup yang beroperasi di Tanjung Paring, Kabupaten Seruyan, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh. Bupati Seruyan, Yulhaidir, yang mendengar hal itu, langsung turun tangan.
“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di Seruyan tanpa memberi pesangon kepada pekerja tersebut,” kata Bupati Seruyan, Kamis (7/4/2022). Karyawan yang di-PHK itu bernama Adi Putra (36).
Bupati kemudian melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Adi Putra sudah bekerja di perusahaan kepala sawit tersebut selama 12 tahun dengan status SKU atau buruh tetap. “Alhamdulillah dengan berkah bulan suci Ramadhan ini, persoalan antara pekerja dengan perusahaan selesai dengan musyawarah dan mufakat. Walaupun melalui mediasi yang panjang dan sedikit berliku,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan, baik pekerja maupun pihak perusahaan sudah menerima keputusan tersebut untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, diharapkan untuk perusahaan-perusahaan di Bumi Gawi Hantantiring ini, apabila ada sengketa ketenagakerjaan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Memang persoalan ketenagakerjaan maupun lahan di Seruyan ini sudah sebanyak kurang lebih 200 kasus yang telah kita selesaikan, baik itu sengketa pekerja dengan perusahaan,” jelasnya.
Sementara, Adi Putra mengatakan memang dirinya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Seruyan agar bisa dibantu untuk menyelesaikannya. Karena menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pesangon, padahal dia bekerja di tempat tersebut sudah 12 seratus SKU. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas