1,3 Kilo Emas Dari 36 Tersangka Terjaring Ops PETI, Komitmen Ungkap Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup

KETERANGAN - Suasana saat press relase Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (23/8) - Istimewa

1,3 Kilo Emas Dari 36 Tersangka Terjaring Ops PETI, Komitmen Ungkap Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup

PALANGKA RAYA - Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), telah merampungkan operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tahun 2022 di wilayah Kalteng.

Penegakan hukum yang digelar oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres jajaran se Kalteng, ini menghasilkan 36 tersangka baik penadah, pemilik lokasi dan penambang illegal.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 25 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 5 Agustus 2022. Secara global operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kalteng," kata  Kabidhumas Polda Kalteng Eko Saputro, Selasa (23/8).

Dikatakan Eko, ini juga merupakan bentuk komitmen pihaknya sesuai perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, untuk mengungkap kasus kejahatan Lingkungan Hidup. 

Menurutnya, penambangan emas illegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati khususnya di Kalteng," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Kaswandi Irwan, menjelaskan, dalam Operasi PETI tahun 2022, ada 17 kasus pada 3 Kabupaten yang berhasil diungkap.

"Ada empat kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan sembilan tersangka dan 13 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Secara keseluruhan ada 36 tersangka," katanya.

Rata-rata wilayah kerja penambangan emas yang berhasil diungkap berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas

"Tiga kasus yang kami tangani berperan sebagai penada (penampung) hasil penambangan emas dan satu kasus diringkus saat menambang emas tanpa izin," jelasnya.

Selain barang bukti emas berbentuk batangan, Polisi juga turut menyita bang bukti uang tunai sedikitnya Rp. 235 Juta.

"Uang tunai merupakan hasil penjualan. Kami sita juga satu alat beras, serta perangkat pemurnian emas dan perangkat pendukung lainnya," jelasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget