Ru, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, saat digiring polisi di Mapolres Seruyan.
Astaga!!! Pria Ini Sudah 20 Kali Setubuhi Putri Kandungnya
KUALA PEMBUANG – Perbuatan sangat tidak beradab ini tidak patut untuk ditiru. Seorang ayah kandung yang harusnya melindungi anaknya, justru begitu teganya mencabuli putrinya sendiri.
Pria bejat itu berinisial Ru (49). Perbuatannya terbongkar setelah korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17), sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejad ayah kandungnya kemudian menceritakan kepada ibunya.
Lalu ibu korban melaporkan ke Satreskrim Polres Seruyan atas dugaan persetubuhan yang dilakukan suaminya.
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (12/01/2021) sore.
Diterangkannya, jika Ru yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah menyetubuhinya sampai 20 kali.
“Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ungkap Kasat.
Pria dengan status pekerjaan swasta ini bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.
Tidak ingin buruannya kabur, terang Irfan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” terangnya.
Pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orangtua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas