Bupati Seruyan Yulhaidir
Di Seruyan, Akan Ada Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker
KUALA PEMBUANG - Sikap tegas bakal ditempuh Pemkab Seruyan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Bupati Seruyan Yulhaidir menyatakan, pihaknya berencana memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu, kepada siapapun yang tidak menggunakan masker pada saat berada di tempat umum.
Pemkab Seruyan saat ini dalam persiapan menghadapi tatanan kehidupan baru atau New Normal.
"Kami sedang melakukan persiapan dan sosialisasi rencana memberlakukan sanksi tersebut dari tanggal 1 sampai 30 Juli 2020, sembari mempersiapkan penetapan penormalan baru beserta aturannya," kata Yulhaidir, Senin (29/6/2020).
Bupati memastikan pemberlakuan denda sebesarRp250 tersebut pada 1 Agustus dan sudah ditetapkan. Dendanya disetor menjadi kas daerah.
“Kita sedang menyiapkan aturannya terlebih dahulu minimal peraturan bupati, tapi menurut informasi peraturan gubernur sudah ada terkait hal tersebut, jadi kita mengacu pada peraturan tersebut dan akan dikonsultasikan lagi untuk lebih lanjutnya,” ungkap Yulhaidir.
Dikatakan, denda tersebut berlaku juga bagi pengendara pada saat di jalan raya, yang tidak berlaku bagi masyarakat yang berolahraga namun setelah selesai, maka diwajibkan kembali untuk menggunakan masker.
"Seperti olah raga bersepeda, dan lainnya ada toleransi diperbolehkan tidak menggunakan masker. Tapi, setelah aktivitas tersebut selesai maka harus menggunakan masker,” jelas Yulhaidir.
Bupati Seruyan itu pun berharap agar mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas