Di Seruyan, Akan Ada Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker

Bupati Seruyan Yulhaidir

Di Seruyan, Akan Ada Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker

 

KUALA PEMBUANG - Sikap tegas bakal ditempuh Pemkab Seruyan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Bupati Seruyan Yulhaidir menyatakan, pihaknya berencana memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu, kepada siapapun yang tidak menggunakan masker pada saat berada di tempat umum.

Pemkab Seruyan saat ini dalam persiapan menghadapi tatanan kehidupan baru atau New Normal. 

"Kami sedang melakukan persiapan dan sosialisasi rencana memberlakukan sanksi tersebut dari tanggal 1 sampai 30 Juli 2020, sembari mempersiapkan penetapan penormalan baru beserta aturannya," kata Yulhaidir, Senin (29/6/2020). 

Bupati memastikan pemberlakuan denda sebesarRp250 tersebut pada 1 Agustus dan sudah ditetapkan. Dendanya disetor menjadi kas daerah.

“Kita sedang menyiapkan aturannya terlebih dahulu minimal peraturan bupati, tapi menurut informasi peraturan gubernur sudah ada terkait hal tersebut, jadi kita mengacu pada peraturan tersebut dan akan dikonsultasikan lagi untuk lebih lanjutnya,” ungkap Yulhaidir.

Dikatakan, denda tersebut berlaku juga bagi pengendara pada saat di jalan raya, yang tidak berlaku bagi masyarakat yang berolahraga namun setelah selesai, maka diwajibkan kembali untuk menggunakan masker.

"Seperti olah raga bersepeda, dan lainnya ada toleransi diperbolehkan tidak menggunakan masker. Tapi, setelah aktivitas tersebut selesai maka harus menggunakan masker,” jelas Yulhaidir.

Bupati Seruyan itu pun berharap agar mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal. Sr1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget