Bupati Seruyan Yulhaidir.
ASN di Kabupaten Seruyan Tetap Bekerja dari Rumah
KUALA PEMBUANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten memberlakukan aturan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diperpanjang. Itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan per Senin, 11 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kontrak Pemkab Seruyan.
Adapun bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing. Selain itu, ponsel pegawai harus selalu aktif. "Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.
Pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing. "Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan. Itu diatur kepala perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan. Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan hingga 25 Januari 2021, akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas