ASN di Kabupaten Seruyan Tetap Bekerja dari Rumah

Bupati Seruyan Yulhaidir.

ASN di Kabupaten Seruyan Tetap Bekerja dari Rumah

KUALA PEMBUANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten memberlakukan aturan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diperpanjang. Itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan per Senin, 11 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.  Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kontrak Pemkab Seruyan.

 

Adapun bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing. Selain itu, ponsel pegawai harus selalu aktif.  "Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.

 

Pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.  "Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan. Itu diatur kepala perangkat daerah," jelasnya.

 

Selain itu, dalam hal  pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan. Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan hingga 25 Januari 2021, akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya.  Sr1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget