Budak sabu LR (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Budak Sabu dari Kuala Kurun Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas
KUALA KURUN - Budak barang haram sabu apes dibekuk Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Budak sabu LR (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
“Dia (LR) kita bekuk beradasarkan informasi dari masyarakat kalau di rumahnya kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Anggota kita melakukan penyelidikan. Di tempat tersebut petugas mencurigai seorang lelaki. Pada saat anggota menanyakan nama, terlapor mengaku bernama LR,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, Sabtu (24/4/2021.
Ipda Budi memaparkan di hadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan dan rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan terlapor di dalam kotak berwana hijau serta tas pinggang warna hitam yang berada di dalam rumah.
“Terlapor mengaku barang tersebut miliknya. Terlapor bersama barang bukti (barbuk) selanjutnya diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lebih lanjut,” tutur Budi.
Ia membeberkan lebih lanjut, barbuk yang diamankan, yakni 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,79 gram, dan berat bersih 2,19 gram. Empat buah plastik klip pembungkus sabu dan satu buah bundelan plastik klip.
Selanjutnya satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, dua buah pipet kaca, satu kotak penyimpan sabu warna hijau, satu buah plastik warna hitam, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang warna hitam merk ‘Pollo Danny’, satu lembar kertas almunium foil, uang tunai Rp. 650.000, dan satu buah handphone merk OPPO warna merah.
“Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Budi.
Dia berujar, Satresnarkoba Polres Gumas tidak akan menoleransi siapapun di wilayah ini yang menjadi budak sabu. Tindakan tegas diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas