Budak Sabu dari Kuala Kurun Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas

Budak sabu LR (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

Budak Sabu dari Kuala Kurun Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas

KUALA KURUN - Budak barang haram sabu apes dibekuk Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Budak sabu LR (36) dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

“Dia (LR) kita bekuk beradasarkan informasi dari masyarakat kalau di rumahnya kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Anggota kita melakukan penyelidikan. Di tempat tersebut petugas mencurigai seorang lelaki. Pada saat anggota menanyakan nama, terlapor mengaku bernama LR,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas  Ipda Budi Utomo, Sabtu (24/4/2021.

Ipda Budi memaparkan di hadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan dan rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan terlapor di dalam kotak berwana hijau serta tas pinggang warna hitam yang berada di dalam rumah.

“Terlapor mengaku barang tersebut miliknya. Terlapor bersama barang bukti (barbuk) selanjutnya diamankan ke Sat Resnarkoba Polres  Gunung Mas untuk proses sidik lebih lanjut,” tutur Budi.

Ia membeberkan lebih lanjut, barbuk yang diamankan, yakni 20  paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,79 gram, dan berat bersih 2,19 gram. Empat buah plastik klip pembungkus sabu dan satu  buah bundelan plastik klip.

Selanjutnya satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, dua  buah pipet kaca, satu  kotak  penyimpan sabu warna hijau, satu  buah plastik warna hitam, satu  buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang warna hitam merk ‘Pollo Danny’, satu  lembar kertas almunium foil, uang tunai Rp. 650.000, dan satu buah handphone merk OPPO warna merah.

“Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 114 ayat (1)  Jo pasal 112 ayat (1)  Jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Budi.

Dia berujar, Satresnarkoba Polres Gumas tidak akan menoleransi siapapun di wilayah ini yang menjadi budak sabu. Tindakan tegas diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku. GM1


SERTIFIKAT
Smsi

Widget