Budak Sabu dari Tewah Gunung Mas Dibekuk Polisi

YP, budak sabu yang diringkus polisi di Tewah, Gunung Mas.

Budak Sabu dari Tewah Gunung Mas Dibekuk Polisi

KUALA KURUN - Nasib apes dialami satu orang budak sabu berinisial YP (35). Ia berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah terduga pelaku YP (35) sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si, M.M, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021) pagi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Mantar, Gang Tua, RT 17, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas,” imbuhnya.

Kombes Pol K. Eko menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah pelaku, berhasil diamankan sebelas paket yang diduga adalah sabu dengan berat kotor 41,46 gram, sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gawai merk Nokia berikut barang bukti lainnya.

“Pelaku yang hanya lulusan SD tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Dia (YP) selanjutnya dibawa ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Ditambahnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. GM1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget