Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman, SIK didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, SIK,MH, serta Kasatresnarkoba Ipda Budi Utumo,SH, memperlihatkan barbuk dari tersangka YP pada press release di Mapolres Gumas, Rabu (14/4/2021) sore.
Budak Sabu yang Diringkus di Tewah Gunung Mas Ternyata Buronan Sejak 2017
KUALA KURUN - Pria berinisial YP (35), budak sabu yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Gumas Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Mantar, Gang Tua, RT 17, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, ternyata buronan polisi sejak tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, serta Kasatresnarkoba Ipda Budi Utumo, saat rilis penangkapan sabu-sabu pada Rabu (14/4/2021) sore. Kapolres memaparkan, penangkapan YP salah satu prestasi dari Satresnarkoba Polres Gumas.
“Dia (YP) merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), yang menjual barang haram sabu sejak tahun 2017. Dia (YP) hanya pengedar, dan dia tertangkap tangan, dengan barang bukti (barbuk) sebelas paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 41,46 gram, sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu buah klip plastik,” terang Kapolres.
Barang bukti lainnya, sambung dia, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah lembar kertas almunium poil, satu buah kotak Rokok Surya Gudang Garam, dompet warna merah dan biru, satu lembar celana pendek warna coklat, dan satu buah Hp merek Nokia 106 warna hitam.
“Kita masih mendalami kasus ini. Sangkaan pasal terhadapnya (YP), yakni pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksut pada ayat (1) di tambah sepertiga, dan atau pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Kapolres.
Mengakhiri, Kapolres yang dekat dengan media itu menegaskan pemberantasan peredaran barang haram narkoba jenis sabu di Kabupaten Gumas menjadi komitmen pihaknya.
“Kita berkomitmen menangkap mereka yang menjual narkoba jenis sabu, baik bandar kecil maupun bandar besar. Kita ingin Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini bebas narkoba,” pungkasnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas