Batik Motif Lilis Lamiang Khas Kabupaten Pulpis Diduga Dipalsukan

Agerson menerima piala saat menjuarai lomba mendesain batik Pulang Pisau.

Batik Motif Lilis Lamiang Khas Kabupaten Pulpis Diduga Dipalsukan

PULANG PISAU - Motif batik pemenang pertama lomba desain batik khas daerah Kabupaten Pulang Pisau yang berjudul Uju Lamiang Jawet Uwei Salundik Kambang Henda Dehes Batang Danum Kahai'an Manulak Bere, diduga dipalsukan untuk kemudian diproduksi dan dijual kepada pihak tertentu.

Kejadian ini menuai reaksi keras dari Agerson,  pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas motif batik tersebut.

Dia menjelaskan, mulai dari perubahan warna, proses produksi menjadi kain batik hingga distribusinya diduga ilegal, karena tanpa ijin dari dirinya selaku pemegang hak cipta. Tindakan tersebut menurutnya, sudah masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Selain itu, perubahan yang dilakukan atas motif batik juga mengakibatkan terjadinya distorsi, sehingga merubah makna yang terkandung dalam desain motif batik tersebut.

Agerson sangat menyesalkan karena menemukan ada salah satu SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang terlanjur membeli batik tiruan tersebut, untuk pengadaan pakaian seragam pegawainya. Bahkan menurut informasi, pakaian dengan motif batik palsu itu telah dibagikan kepada masing-masing pegawai.

Agerson meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi batik dengan motif hasil jiplakan itu menghentikan seluruh proses produksi, distribusi serta menarik kembali barang yang sudah terlanjur dijual kepada pihak lain.

Selain itu, pelaku pemalsuan juga dituntut meminta maaf secara terbuka dan dimuat di media cetak, media elektronik dan media online selama 3 hari berturut-turut.

Jika tidak ada itikad baik dari pelaku pemalsuan, dia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga mengimbau kepada semua pihak yang ingin memproduksi kain batik atau barang lainnya dengan menggunakan motif miliknya, agar meminta ijin terlebih dahulu. Karena karya motif batik tersebut telah tercatat sebagai kekayaaan intelektual yang dilindungi berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan nomor 000183466.

"Saya sudah memenuhi kewajiban kepada negara, sudah sewajarnya jika saya juga meminta perlindungan negara terhadap ciptaan yang sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI," pungkasnya.

Diketahui, Agerson meraih juara pertama sayembara desain motif batik khas Pulang Pisau untuk kategori umum yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau.

Pemenang hasil sayembara tersebut diumumkan oleh Dewan Juri, yakni Hj. Nunu Andriani Ketua TP PKK Pulpis sebagai Juri I, Ligharterson Juri II dan Yulia P Borneo sebagai Juri III. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget