Bupati Barito Utara H Nadalsyah
Panjang Jembatan Montallat 697 Meter, Ini Kata Bupati Barut Soal Pergeseran Lokasi
MUARA TEWEH - Jembatan Montallat yang menghubungkan Kelurahan Tumpung Laung dan Desa Silam, akan membentang sepanjang 697 meter lebar 8 meter, di atas Sungai Barito. Jembatan ini dibangun menggunakan anggaran multiyears (tahun jamak) dengan nilai kontrak Rp21,8 miliar. Pengerjaannya dimulai sejak Januari 2020 dan dikerjakan olah PT Mutiara Karya Utama Pusat Palangka Raya.
Namun tiang pancang yang didirikan bengkok dan rusak akibat ditabrak tongkang. Lokasinya terpaksa akan dipindah. Soal pemindahan ini, menurut Bupati Barito Utara Nadalsyah, harus benar-benar matang soal pemindahan tiang. Keinginan pihak kontraktor mencari titik kedalaman air, menurut Bupati, itu salah perhitungan. Yang harus dicari adalah titik bentang 100 meternya betul-betul berada di tengah-tengah.
Karena kalau dari titik dalamnya, walaupun di Tumpung Laung dalam keadaan air pasang akan tetapi kalau di jety-jety (pelabuhan batu bara) yang ada itu dangkal, tongkang tetap tidak bisa lewat.
"Percuma disana dikasih pada titik yang terdalam, namun bisa membahayakan pelayaran. Jadi harus mengikuti titik tengah, sehingga apabila tongkang melewati jembatan bisa lolos, seperti jembatan yang ada di kota Muara Teweh. Coba di evaluasi kembali untuk titik bentang 100 meter (P4 dan P5)," kata Nadalsyah, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, kalau pihak kontraktor melakukan penggeseran tiang pancang ke arah kampung, arusnya sangat kuat dan dalam. Akan tetapi di daerah tersebut merupakan jalur tongkang untuk lewat.
"Jadi ambil titik tengah, walapun agak ke daerah pasir, akan tetapi tidak membahayakan alur pelayaran saat tongkang batu bara melalui jembatan," ujar Nadalsyah. BU1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas