Dua tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur (baju oranye), dihadirkan saat Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana menggelar ekspos kasus, Jumat (15/1/2021).
Setubuhi 2 Siswi SMP di Kamar Hotel, 2 Pemuda Murung Raya Ditangkap Polisi
PURUK CAHU – Jajaran Reskrim Polres Murung Raya berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat (15/1/2021).
Dalam dua kasus persetubuhan anak bawah umur itu, jajaran Reskrim Polres Murung Raya menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AK (19 tahun) dan ATW (24 tahun).
Sementara korban baru berusia 14, tercacat sebagai pelajar SMP di daerah itu.
"Tersangka ATW mengaku bahwa korban yang disetubuhinya merupakan pacarnya, sedangkan AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman,” ungkap Kapolres.
Untuk kronologi sendiri, AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, awal terjadinya kasus persetubuhan anak bawah umur ini bermula ketika ATW membawa kedua orang korban ke salah satu kamar hotel yang berada di Kota Puruk Cahu pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
“Didalam kamar itu ATW bersama dua orang korban meminum minuman keras. Tidak lama setelah itu ATW melakukan persetubuhan dengan salah satu korban yang diakuinya sebagai pacar,” tambah Kapolres.
Sementara tersangka AK yang merupakan resepsionis hotel, langsung merayu dan mengajak salah satu korban yang kebetulan sudah dalam pengaruh minuman keras untuk pindah ke kamar lain di hotel tempat AK bekerja.
“Barang bukti dari kasus AK kami amankan 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam. Sedangkan dari tersangka ATW barang buktinya berupa 1 lembar sprei berwarna cream, 1 lembar celana pendek warna hitam dengan motif manik-manik, 1 lembar kaos warna merah maron, 1 lembar BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna merah,” jelas Kapolres lagi.
Kedua tersangka, menurut Kapolres, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas