Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Ketua PN Rudi Ruswoyo, Inspektur Dihel, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Agung Kristiawan, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Anthony bersama Kasi Datun Janang, di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2021).
Selamatkan Aset Pemkab Gumas Rp360 Juta, Bupati Beri Penghargaan untuk Kejari
KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan Piagam Penghargaan atas Partisipasi Aktif Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam upaya Pemulihan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020. Penghargaan diterima oleh Kepala Kejari Gumas, Anthony, Kamis (10/6/2021).
Dalam penyerahan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Ketua Pengadilan Negeri, Rudi Ruswoyo, Inspektur Kab. Gunung Mas Dihel, Kasi Datun Janang dan Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Agung Kristiawan.
”Penghargaan yang diberikan sebagai ucapan terima kasih atas peran aktif dan partisipasi kejari dalam pemulihan aset daerah Pemkab Gumas tahun anggaran 2020, serta sebagai upaya untuk tetap menjaga hubungan baik dan kerjasama yang telah terjalin,” ucap Jaya, di ruang kerjanya.
Di tahun anggaran 2020, lanjut dia, Pemkab Gumas mengidentifikasi beberapa aset peralatan dan mesin, berupa tiga unit sepeda motor dinas yang belum dikembalikan, dan bangunan berupa lima unit rumah dinas. Total untuk nilai perolehan sebesar Rp 367.252.000.
”Kalau rumah dinas masih ditempati dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, padahal sudah pensiun. Sedangkan kendaraan dinas, juga belum dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kami juga sudah mengirim surat, tetapi tidak direspon,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Pemkab meminta dukungan kepada Kejari untuk penataan dan pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga. Ini berdasarkan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan untuk pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari upaya yang dilaksanakan dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas selaku jaksa pengacara Negara, dengan realisasi pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa 1 unit sepeda motor 5 unit rumah dinas dengan nilai perolehan Rp344.006.000. Sementara itu, terhadap 2 unit sepeda motor senilai Rp23.246.000 masih berproses.
“Bupati menyambut gembira terhadap aset yang dipulihkan dan sebagai bentuk ucapan terima kasih dan penghargaan atas peran aktif dan partisipasi pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam pemulihan aset daerah serta sebagai upaya untuk tetap menjaga hubungan baik dan kerjasama yang telah terjalin maka, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan piagam penghargaan prestasi tersebut,” tutur Jaya.
Ditempat yang sama Kejari Gunung Mas Anthony mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Kabupaten Gunung Mas atas kerjasama selama ini sudah dilakukan MoU sebelumnya, kemudian ada SSK khusus dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari bekerjasama Inspektorat dan BKAD melakukan penataan aset tersebut.
Memang dalam hal ini lanjut Anthony, untuk tahun 2020 pihaknya berhasil menyelamatkan aset Pemda Gumas sebesar Rp 367.252.000 hanya tersisa Rp23.000.000 masih dalam progres pengembalian.
"Harapan kami semoga Pemulihan Aset Daerah tetap berkelanjutan sehingga aset pemda tetap tertata dan bisa dipergunakan sebagai mestinya."
“Kami mendukung pernyataan Bupati dan Wakil Bupati berani tidak terhadap korupsi, bagi siapapun. Salah satu aparat penegak hukum kami turut serta aktif mengawasi pembangunan. Karena kalau tidak dimulai dari sekarang kapan lagi sementara pembangunan ini harus segera berjalan dalam hal ini kami akan bersinergi dan setiap saat siap untuk membantu Bapak Bupati dengan Wakil,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas