Pemkab Gumas Gelar Asistensi Penyusunan LPPD

Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand foto bersama sejumlah narasumber dan peserta kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD berbasis Sistem Informasi LPPD Tahun 2022 di Aula Pappedalitbang, Senin (14/3/2022).

Pemkab Gumas Gelar Asistensi Penyusunan LPPD

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berbasis Sistem Informasi LPPD Tahun 2022.

Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand mengapresiasi dan menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan asistensi penyusunan LPPD.

“Kami sangat berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kabupaten Gunung Mas yang kita cintai,” ucapnya saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Gumas, di Aula Pappedalitbang, Senin (14/3/2022).

Lurand mengatakan, pelaksanaan penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas, pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan. Hal ini diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

LPPD merupakan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu Tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD adalah program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan. Ditambah jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Ia juga meyakini, penyelenggaraan kegiatan asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK), sehingga dapat menghasilkan bentuk LPPD yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja perangkat daerah.

“Kami sampaikan kepada seluruh peserta asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar. Khusus bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data dukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan, terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan asistensi penyusunan LPPD ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melalui Kasubbag Kerja Sama dan Otonomi Daerah Ricky Abner Singarimbun mengatakan, maksud dan tujuan Penyusunan Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021.

“Agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk LPPD yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.

Ricky Abner Singarimbun menambahkan, Narasumber/Tenaga Ahli Pada Kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas berasal Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Pejabat yang menangani penyusunan LPPD di tiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.GM1-Istimewa

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget