Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas - Esra
Satuan Pendidikan di Gumas Diingatkan Tidak Lakukan Pungli
KUALA KURUN – Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, terutama penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Kadisdikpora), Esra mengatakan, sekolah dapat melakukan pungutan sesuai Permendikbud 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
“Pungutan pendidikan berupa uang dapat dilakukan sekolah ke peserta didik, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan atau tidak terus menerus. Di luar ketentuan itu, sebuah pelanggaran,” tukasnya, Senin (28/3).
Lebih lanjut Esra menjelaskan, Komite Sekolah berfungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dan menjalankan fungsinya secara bergotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Komite Sekolah juga turut mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komite Sekolah bisa menerima sumbangan pemberian uang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Komite Sekolah juga dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan melalui upaya kreatif dan inovatif dengan memenuhi kelayakan, etika, kesantunan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Esra menyatakan, hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana, serta pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas