Personel Satresnarkoba Polres Gumas menyerahkan beras ke warga terdampak pandemi Covid-19 di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. (Polres Gumas)
Satresnarkoba Beri Bantuan Kepada Lima Warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir
Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) memberi bantuan kepada lima warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Jumat (28/1).
Kegiatan unjuk empati ke warga yang membutuhkan bantuan tersebut dikemas dalam nama Satuan Reserse Narkoba Bagi Sembako Masyarakat atau Sarenabakomas.
“Warga penerima beras dan bingkisan lainnya, yakni Marlin (45), Kalvin (80), Anae (85), Leni (69), dan Andi (10),” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya.
Penerima bantuan program Sarenabakomas merupakan warga terdampak pandemi Covid-19. Lima orang tersebut menyambut gembira dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan ke mereka.
Kepada warga penerima bantuan, pihaknya juga mengimbau agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan vaksinasi demi kesehatan dan keselamatan diri, keluarga dan masyarakat.
“Kami sampaikan ke warga, vaksinasi sangat penting untuk mendorong terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity, menjaga produktifitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial, menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19, serta melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat,” kata Budi. (Hms/GM1-Istimewa)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas