
Ilustrasi
Rus Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar untuk Nikahi Pria Idamannya
SAMPIT – Seorang wanita di Kotawaringin Timur berinisial Rus (23), menggelapkan uang perusahaan hampir setengah miliar rupiah untuk modal menikah dengan pria idamannya. Rus terbelit utang dan harus membayar bunga utang itu, sehingga dia nekat menggelapkan uang perusahaan PT Anugrah Permata Expres tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400.
"Uang itu ada yang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar bunga utang juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Pengakuan tersangka dari jumlah uang itu sebesar Rp 250 juta digunakan untuk merayakan pesta pernikahannya, seperti untuk biaya sewa gedung, dekorasi, catering, gaun pengantin, rias pengantin, baju keluarga, cetak undangan, fotografer, praweding dan sewa musik.
Tidak hanya itu sebelum menikah tersangka ada menyewa mobil selama 5 bulan yang nilainya mencapai Rp 50 juta, serta sebelum menikah jalan-jalan dengan calon suaminya ke Banjarmasin menghabiskan uang Rp 50 juta. Selain itu, tersangka juga memodifikasi mobilnya dengan membeli velg dan knalpot racing sebesar Rp 35 juta, serta memperbaiki kerusakan mobil oleh suaminya Rp 8 juta dan membeli ponsel iPhone 11 Pro Max sebesar Rp 25 juta.
Tersangka mengaku ada meminjam uang dengan Mama Alex sebesar Rp 120.000.000 juta dengan memberi bunga sebesar Rp 12 juta dan meminjam uang dengan Acil Ani sebesar Rp 220.000.000 juta dengan bunga Rp 22 juta. Selasa, 20 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas