Rombongan DPRD Tabalong foto bersama para pegawai RSUD Kapuas.
RSUD Kapuas Jadi Tempat Kaji Banding Komisi I DPRD Tabalong
KUALA KAPUAS - Sebanyak 11 orang anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan, yang dipimpin Ketua Komisi I H Supriani beserta seluruh anggota dan Sekretaris Dewan, Kamis (17/3/2022), lakukan Kaji banding terkait dengan pelayanan serta status yang disandang RSUD dr H Soemarno Sostroatmodjo Kapuas, UPTD yang punya kewenangan penuh dalam mengelola sistim pelayanan kesehatan.
Maksud kunjungan ini, selain bersilaturahmi dan juga untuk bertukar informasi terkait dengan pelayanan kesehatan sekaligus status UPTD RSUD Kapuas dan Tabalong, serta bagaimana perjalanannya sehingga RSUD Kapuas bisa dan diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tanpa intervensi dari pihak manapun, sebagaimana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Pada dasarnya dari apa yang dipaparkan Direktur RSUD Kapuas berkaitan dengan sistim serta regulasi yang telah dilakukan, mungkin ini adalah sebagai bahan kami untuk nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Tabalong, karena dasar hukumnya sangat jelas disampaikan," kata Ketua Komis I DPRD Tabalong, H Supriyani.
Di kesempatan yang sama, Dirut RSUD Kapuas dr Agus Waluyo berharap dengan adanya kunjungan dari DPRD Tabalong ini, selain untuk menjaga tetap terjalinnya silaturrahmi antar daerah, juga menjadi suatu acuan untuk selalu bertukar informasi terkait dengan sistem pelayanan kesehatan di kedua daerah.
"Paling tindak apa yang telah RSUD kapuas lakukan juga bisa diterapkan oleh rekan-rekan medis di Tabalong yang tujuanya adalah demi kemaslahatan orang banyak," kata Agus Waluyo. (Kps1/Nas)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas