Personel Ditpolair Polda Kalteng saat sosialisasi larangan menyetrum ikan.
Tangkap Ikan Gunakan Alat Setrum Bisa Dipenjara 5 Tahun
SAMPIT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2005 melaksanakan patroli di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) terus berupaya dalam menciptakan keamanan Dan ketertiban masyarakat di perairan, Sabtu (13/11/2021).
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat dikonfirmasi melalui Komandan Kapal patroli Polisi XVIII-2005 Bripka Sunardi menjelaskan, sasaran patroli hari ini adalah sekelompok warga yang sedang memancing. Tim merapat ke lanting warga tersebut dengan maksud bersilaturahmi dan menyambangi warga untuk memberikan himbauan.
Ditegaskanbahwa polisi memberikan tindakan tegas apabila ada yang berani menggunakan alat yang disinyalir dapat merusak populasi ikan di sungai tersebut kepada warga sekitar agar menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal, melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya. Contoh seperti memancing dan memasang jaring.
Penangkapan ikan dengan cara memberi kejutan listrik tegangan tinggi akan menyebabkan semua jenis ikan baik yang besar maupun yang masih kecil dan bahkan sejenis udang air tawar yang biasa disebut udang galah, akan mati akibat sengatan listrik. Hal tersebut dapat menyebabkan ekosistem menjadi tidak seimbang karena kematian sejumlah besar biota air tawar pada ekosistem tersebut dan akan menimbulkan permasalahan kematian secara masal.
Perbuatan ini dilarang karena melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda lima milyar rupiah.
"Yang perlu kita waspadai bersama dampak dari tindakan ilegal ini akan banyak pihak yang merasa dirugikan terutama yang kesehariannya mencari ikan dan udang di sungai, konflik sosial pun juga bisa terjadi di tengah masyarakat dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara penangkap ikan dan penyetrum,” ucap Sunardi.
Di dalam kegiatan ini, pihaknya juga tidak lupa selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan yaitu gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas