Resmi Diterapkan di Palangka Raya, Begini Cara Kerja ETLE

Acara launching ETLE yang dilakukan secara virtual

Resmi Diterapkan di Palangka Raya, Begini Cara Kerja ETLE

 

PALANGKA RAYA- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Palangka Raya, Sabtu (26/3/2022). Peresmian dilakukan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Launching ETLE Nasional Tahap II yang diikuti 14 Polda jajaran se-Indonesia secara virtual. 

 

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedi Ujiana mengatakan, ETLE adalah kamera tilang otomatis yang berfungsi merekam seluruh pelanggaran yang dilakukan penggunaan jalan secara elektronik guna mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas). 

 

Di Kalteng, sistem kamera ETLE terpasang di Kota Palangka Raya sebanyak 2 titik, yakni di Jalan Tjilik Riwut km 1. Adapun fokus pelanggaran yang ditindak di kamera ETLE adalah melawan arus, melanggar marka dan rambu jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. 

 

"ETLE  salah satu bentuk modernisasi penegakan hukum berlalu lintas dan solusi kurangnya personel di lapangan. Melalui sistem tilang elektronik, kita mengurangi interaksi pelanggar dengan petugas," katanya.  "Terpasangnya ETLE juga menjadi jawaban setelah diresmikannya IKN Nusantara dan menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai provinsi penyangga. IKN berdampak pada meningkatnya mobilitas transportasi sehingga diperlukan disiplin berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya. 

 

Putu Dedi menjelaskan, dalam operasionalnya, kamera ETLE secara otomatis akan mengambil gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran di titik kamera terpasang dan selanjutnya mengirimkan ke back office Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kalteng. 

 

Petugas operator yang bekerja akan menganalisa pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE dan membuat surat konfirmasi sesuai data kendaraan yang tertera pada sistem.   Proses berlanjut dengan  menghubungi PT Pos Indonesia setempat sebagai mitra pengiriman surat konfirmasi yang mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. 

 

Setelah surat konfirmasi diterima pelanggar, maka selanjutnya pelanggar bisa mengonfirmasi dengan melakukan scan barcode yang tersedia di surat konfirmasi. Pelanggar dapat mengonfirmasi lebih lanjut dengan mendatangi Posko ETLE Polda Kalteng untuk mendapatkan penjelasan dari petugas melalui bukti gambar yang tersimpan di sistem. 

 

Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tilang sesuai pasal yang tertera pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  "Di sini pemilik kendaraan yang terdata di sistem berkewajiban melakukan konfirmasi jika kendaraan sudah berpindah tangan namun belum melakukan balik nama," jelasnya. 

 

Kendaraan yang belum balik nama namun melakukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan pemblokiran surat kendaraan. Denda tilang akan diberikan saat pemilik kendaraan melakukan pengurusan surat kendaraan. PR1

 

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget