CURANMOR - Petugas menggiring pelaku curanmor di RS Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Senin (29/8) - Istimewa
Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui
PALANGKA RAYA - Baru 10 hari bebas dari masa penahanan, seorang residivis kasus curanmor ditangkap tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas, Senin (29/8) malam.
Muliansyah alias Imul (33) kembali ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor milik warga yang berlokasi di Jalan George Obos dan B. Koetin di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, menyebutkan pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas, pelaku melakukan aksi curanmor kembali usai keluar dari Lapas beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi, pelaku beraksi dengan cara membobol rumah warga dan barak yang ditinggalkan pemiliknya dan berhasil menggasak sepeda motor beserta Handphone.
Namun, karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur pelaku terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas.
"Kami lakukan tindakan rerukur karena sempat kabur dan melawan ketika diamankan oleh anggota," jelas Kasatreskrim.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan petugas dari Jalan Goerge Obus yakni sepeda motor sport dan sepeda motor matic.
Dan diwilayah Jalan B. Koetin berupa satu unit sepeda motor matic dan Handphone.
"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas