Pria yang ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.
Pemuda Bergelar SPd Ditangkap di Wisma Jalan Bukit Keminting Terkait Sabu
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31) yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, tersangka diringkus saat berada pada sebuah wisma di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (Satu Koma Sembilan Delapan) Gram milik tersangka di dalam wisma tersebut,” tutur Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/8/2021) pagi.
Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.
“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya,” pungkas Kompol Asep.
Tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan (SPd) itu kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas