Para pelanggar protokol kesehatan saat mendapat sanksi sosial.
Razia Masker, Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Temukan 47 Pelanggar
PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi dan razia masker kembali digelar oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya, Senin (26/7/2021) pukul 15.30 WIB.
Razia tersebut digelar petugas di kawasan simpang tiga Jalan RTA Milono dan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan sasaran penertiban protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan masker.
“Kegiatan ini didasari oleh Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Edia Sutaata, yang tergabung dalam satgas tersebut.
Selama berlangsungnya razia tersebut, petugas pun menemukan sebanyak 47 pelanggar, yakni para pengendara yang tidak menggunakan masker yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota yang berlaku.
“Sebanyak 47 pelanggar tersebut dikenakan 5 denda administrasi, 38 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar serta teguran tertulis kepada 2 pelanggar dan 2 lainnya secara lisan,” papar Kabagops.
Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Palangka Raya saat ini.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan COVID-19 saat ini,” imbau Edia. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas