Pemkab dan Dishut Provinsi Gelar FGD Penyusunan Naskah Raperda Hukum Adat

Pemkab Gumas dan Dishut Kalteng saat menggelar FGD.

Pemkab dan Dishut Provinsi Gelar FGD Penyusunan Naskah Raperda Hukum Adat

KUALA KURUN - Untuk menghimpun data atau bahan  penyusunan  Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, diadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

“Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Gunung Mas, kegiatan ini dilatarbelakangi  Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat Hukum  Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk  memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi  masing-masing,” ucap Dr. Marko Mahin , MA, Koordinator Tim Penyusun di Aula Hotel Zefanya, Jumat (12/11/2021).

Menurut dia, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan  pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA. 

Pengakuan dan Perlindungan  MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan  hak-hak tradisional MHA  yang terdapat di Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.  

Berdasarkan Peraturan MLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau  ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

“Untuk itu, penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat  yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan.  Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Gunung Mas,” demikian kata Dr. Marko Mahin, MA yang adalah juga ahli antropologi Dayak ini. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas,  Yansiterson, yang juga menjadi Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, mengatakan, bahwa Pemkab Kabupaten Gunung Mas sangat berterimakasih dan mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas. 

“Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak  secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” tegasnya.  

Diungkapkan rencanakan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021. 

“Sehingga ini dapat diadopsi baik menjadi Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.  Diharapkan melalui mengesahkan atas Perda tersebut akan  mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas,” tandas Yansiterson saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas.   

Kegiatan yang dihadiri sekitar 25 orang peserta yang terdiri  dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta, pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data atau masukan sebagai bahan Penyusunan Naskah Akademik dan  Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.  

Kegiatan ini diadakan oleh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat  dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). GM1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget