
Pemkab Gumas dan Dishut Kalteng saat menggelar FGD.
Pemkab dan Dishut Provinsi Gelar FGD Penyusunan Naskah Raperda Hukum Adat
KUALA KURUN - Untuk menghimpun data atau bahan penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, diadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.
“Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas, kegiatan ini dilatarbelakangi Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing,” ucap Dr. Marko Mahin , MA, Koordinator Tim Penyusun di Aula Hotel Zefanya, Jumat (12/11/2021).
Menurut dia, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.
Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di Wilayah Adat yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.
Berdasarkan Peraturan MLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.
“Untuk itu, penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan. Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas,” demikian kata Dr. Marko Mahin, MA yang adalah juga ahli antropologi Dayak ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson, yang juga menjadi Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, mengatakan, bahwa Pemkab Kabupaten Gunung Mas sangat berterimakasih dan mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.
“Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” tegasnya.
Diungkapkan rencanakan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021.
“Sehingga ini dapat diadopsi baik menjadi Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Perda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Diharapkan melalui mengesahkan atas Perda tersebut akan mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas,” tandas Yansiterson saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 25 orang peserta yang terdiri dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta, pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data atau masukan sebagai bahan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan ini diadakan oleh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas