BPN Gumas: Biaya Persiapan PTSL Dibebankan ke Masyarakat

Kepala Kantor ATR/BPN Gumas Ferdinan Adinoto, S.SiT, M.Si.

BPN Gumas: Biaya Persiapan PTSL Dibebankan ke Masyarakat

KUALA KURUN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap program ini melalui biaya pelaksanaan, yang mencakup biaya penyuluhan,  pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga biaya penertiban sertifikat.

Hal ini diutarakan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ferdinan Adinoto, Selasa (2/3/2021).

Dia mengatakan, biaya pelaksanaan yang jadi tanggung jawab pemerintah, maka tanggung jawab yang dibebankan ke masyarakat selaku pemohon PTSL adalah pada biaya persiapan.

“Sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama ) 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, biaya persiapan berupa biaya penyiapan dokumen, biaya pengadaan patok dan materai, pangadaan patok, pembersihan tanah, dan biaya operasional petugas Kelurahan/Desa. Biaya persiapan adalah kewajiban pemilik tanah,” ulasnya.

Pria yang karib disapa Nunung itu lebih jauh menjelaskan, besaran biaya persiapan sebagaimana termaktub dalam SKB 3 Menteri, untuk kategori ketiga yang meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur, sebesar Rp 250.000.

SKB juga menyebut Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya  tersebut dibebankan kepada masyarakat.

“Itu (biaya persiapan Rp 250.000) bukan pungli (pungutan liar), ada dasar hukumnya (SKB 3 Menteri). Sebaiknya juga pihak Kelurahan/Desa mengkomunikasikan kepada warganya terkait besaran biaya persiapan sebagaimana regulasi yang ada, agar warga mengetahuinya,” tutur alumnus SMAN 1 Palangka Raya tersebut.

Ia manandaskan PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Program ini (PTSL) merupakan implementasi dari pasal 19 undang - undang pokok agraria. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget