Rampas Motor di Jalan, Warga Handel Sepakat Diringkus Polisi

Pelaku perampasan motor berikut barang bukti saat diamankan polisi.

Rampas Motor di Jalan, Warga Handel Sepakat Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A membenarkan kejadian tersebut, “Ya, pelaku sebut saja MJ (46) merupakan warga Handel Sepakat, Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung,” tuturnya pada Kamis (27/1/2022) pagi.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan atas laporan korban yang dicegat pada Rabu (26/1/2022) pukul 17.45 WIB, di Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih, Kecamatan Kapuas Murung, dengan mengancam menggunakan pisau dan merebut secara paksa motor milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta enam ratus ribu dan atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam dan BPKB sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung beserta barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan. Kps1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget