
Polisi saat menginterogasi pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang.
Pulang Kerja Bawa Obat Terlarang, Pemuda Ini Diamankan di Jalan G Obos
PALANGKA RAYA - Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 1 orang pria bersama barang bukti diduga obat terlarang di Jalan G Obos 14, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, Rabu (7/4/2021) malam pukul 23.45 WIB.
"Satu pria itu yakni MAR (27) tersebut merupakan warga yang merantau dari Banjarmasin," kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, bermula anggota Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya pada malam hari.
Saat melintas di seputaran Jalan G Obos 14, didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil diberhentikan.
"Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan 10 Butir Obat terlarang diduga narkotika yang disimpan di sendalnya," tandasnya.
MAR mengaku mengonsumsi obat terlarang agar bisa tidur nyenyak dan cepat istirahat sepulang dia kerja
Ditsamapta Polda Kalteng akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya Kota Palangkaraya Dan menjadi Ujung tombak pemberantasan narkoba. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas