Popy Oktovery Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Gumas Periode 2021-2024

KETUA - Pimpinan Sidang pemilihan ketua PWI Gunung Mas M Zaenal (baju merah) menyerahkan hasil keputusan kepada Ketua PWI Kabupaten Gunung Mas Poppy Oktovery di Kota Kuala Kurun, Sabtu (23/10) - Istimewa

Popy Oktovery Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Gumas Periode 2021-2024

KUALA KURUN – Konferensi ke tujuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) di Kuala Kurun, Sabtu (23/10/2021) telah melakukan pemilihan calon ketua PWI kabupaten Gumas yang baru.

Dalam pemilihan calon ketua PWI Kabupaten Gumas periode 2021-2024 terdapat dua calon yang mendaftar yaitu Popy Oktovery, dan Anggra Dwinivo.

Popy Oktovery kembali terpilih menjadi ketua PWI Kabupaten Gunung Mas periode 2021-2024 setelah mendapatkan perolehan tiga suara.

Lalu, Anggra Dwinivo hanya mendapatkan dua suara. Untuk diketahui pemilik hak pilih yakni Arham, Popy, Gatang, Anggra dan PWI Provinsi, Arham memberi mandat ke Popy karena tidak bisa hadir langsung.

Sidang pemilihan ketua PWI Kabupaten Gunung Mas periode 2021-2024  yang dipimpin M Zaenal didampingi Sepanya.

“Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya, sehingga saya dapat melajutkan lagi program program PWI,” ucap Popy Oktovery.

Sebagai ketua PWI Kabupaten Gumas dirinya akan memberikan pelatihan jurnalistik bagi wartawan yang belum pernah menempuh uji kompetensi wartawan.

Dirinya berharap kepada wartawan yang ada di Kabupaten Gumas ini bisa bersama-sama membangun kabupaten untuk lebih baik lagi.

Sementara itu Ketua Pwi Provinsi Kalimantan Tengah HM Haris Sadikin yang diwakilkan sekretaris Ika Lelunu mengatakan Konferensi ke tujuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gumas berjalan dengan baik dan lancar.

“Tentunya kami berharap PWI bisa menjadi lebih baik, apa yang jadi masukan dari anggota kedepannya bisa diakomodir dan dievaluasi,” ujarnya.

Dirinya berpesan kepada anggota PWI yang berada di Kabupaten Gumas untuk terus bekerja sebagaimana kode etik jurnalistik, taati peraturan.GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget