
Honorer Pemkab Pulpis Mulai Terima Gaji Triwulan I 2022
PULANG PISAU - Para pegawai honor yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) bisa bernapas lega. Sebab gaji honor triwulan I Tahun 2022 sudah bisa dicairkan.
Ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD, Zulkadri, beberapa hari lalu.
"Untuk pelaksanaan APBD kita di bulan Maret ini, kendala kita kenapa baru mulai, karena kita melakukan perubahan penjabaran APBD Peraturan Bupati (Perbub), pada hari Kamis 10 Maret 2022, itu baru keluar Nomor Perbub yang telah di fasilitasi oleh Pemprov Kalteng terkait rancangan perbub, yang keluar di hari Rabu dan kita tetapkan hari Kamis itu," terangnya.
Dikatakan Zulkdari, sejak tanggal 10 Maret 2022 itu juga telah mulai melakukan transaksi, yang dimulai dengan menerbitkan SPJ dan lainnya, sehingga beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mulai melakukan pencairan untuk gaji tenaga honor.
Sejak hari Jumat 11 Maret 2022, kata Zulkadri, para tenaga honor sudah mulai menerima gaji mereka sejak Januari, Februari dan Maret (selama 3 bulan).
Dengan Aplikasi SIMDA Generasi baru, maka cukup banyak OPD yang menyesuaikan baik membuat SPP dan SPM, terutama untuk GU harus memahami terutama bukti penerimaan dan bukti pengeluaran dan lainnya.
"Untuk gaji honorer itu, anggarannya ada di masing-masing OPD, maka bagi OPD yang akan membayar kepada Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) maka dapat segera memproses untuk pembayaran gaji honornya," himbau Zulkadri.
Lebihlanjut, Zuljadri menghimbau, agar OPD dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembayaran gaji honor, karena menurutnya SPJ sudah keluar tinggal OPD yang mengajukan proses pembayarannya, termasuk belanja-belanja lain, karena di aplikasi yang baru tersebut sudah bisa melakukan GU (Ganti Uang) Persedian. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas