Polres Kobar Ringkus 4 Orang Calo Vaksin

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah bersama jajaran saat rilis kasus penangkapan calo vaksin.

Polres Kobar Ringkus 4 Orang Calo Vaksin

PANGKALAN BUN –  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat orang terduga pelaku calo vaksin berbayar. Keempat orang itu, IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27), yang merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, yang menjual atau memungut biaya terhadap masyarakat yang hendak vaksin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan,  awal mulanya saat ada empat masyarakat yang ingin pulang kampung dengan menggunakan kapal laut dan membeli tiket di agen milik pelaku ES dan menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan vaksin.

“Tersangka menawarkan kepada calon penumpang kapal yang datang untuk melakukan vaksin dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp300 ribu per-orang dan membawa korbannya untuk melaksanakan vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar,” kata Kapolres, Sabtu (8/1) pagi.

Pertama kali petugas mengetahui dari screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar. Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kumai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” ucap Devy.  Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan 9 bulan. ist/kb1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget