Polres Gumas Razia Knalpot Brong

Imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing - Istimewa

Polres Gumas Razia Knalpot Brong

KUALA KURUN - Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Kecamatan Kurun.

“Sebanyak kurang lebih 40 kendaraan bermotor dengan knalpot brong kami tilang, dan knalpotnya kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasatlantas Polres Gumas, AKP Azmi, Senin (21/2).

Razia kendaraan bermotor knalpot brong merupakan respon Satlantas Polres Gumas terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara keras knalpot brong. 

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga melanggar UU LLAJR pasal 285 ayat (1), dan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

“Penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot brong merupakan upaya kami mewujudkan Kalteng dan Gunung Mas zero knalpot brong. Kami ingin pengendara motor di wilayah ini menggunakan knalpot standar, yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Kasatlantas menyatakan, penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot brong secara bertahap akan dilakukan di kecamatan lainnya di Gumas. Pihaknya juga akan menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Saya mengimbau para orang tua di wilayah ini yang anaknya menggunakan knalpot brong supaya diganti. Penggunaan knalpot brong sangat tidak bijak, karena mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat yang melihat kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget