Polres Gumas Musnahkan Barbuk 116,58 Gram Narkoba

Kapolres AKBP Irwansah bersama Sekretariat P4GN Sugiarto, Sekdinkes Evelnie, ketua PN dan perwakilan Kejari Gumas, serta Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Gumas, di halaman Mapolres Gumas, Kamis (27/1).

Polres Gumas Musnahkan Barbuk 116,58 Gram Narkoba

Kuala Kurun - Polres Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti berupa 116,58 gram narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Gumas, Kamis (27/1).

Kapolres Gumas AKPB Irwansah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari perkara bulan Desember 2021 dengan tersangka T dan R, dan dari tersangka RN yang berhasil diamankan bulan Januari 2022.

“Dari tersangka T dan R berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0.29 gram, dan yang dimusnahkan berat bersihnya 0.06 gram. Jika diuangkan sebesar Rp300 ribu, dan Polres Gumas telah menyelamatkan kurang lebih 5 orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dari tersangka RN, berat kotor sabu yang berhasil diamankan 122,18 gram, dan berat berat bersih yang dumusnahkan 116,52 gram. Dengan jumlah tersebut Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 611 orang dari penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang disita berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat Palangka Raya, Pulang Pisau dan Gumas. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di pertambangan dan perkebunan dengan menggunakan kurir berganti-ganti.

“Para tersangka merupakan pengedar. Bukan pengedar satu jaringan, melainkan jaringan terputus-putus, dan tidak mengenal satu sama lain,” imbuh dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(GM1-Istimewa)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget