Petugas Satlantas Polres Kobar saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Pelita Desa Batu Belaman RT 03 Kecamatan Kumai, Selasa (15/2/2022).
Vario Adu Kuat dengan Beat di Jalan Pelita, Sutiyah Meregang Nyawa
PANGKALAN BUN - Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario warna Hitam Putih dengan Nomor polisi AA 6142 LP dan Sepeda honda Beat Street warna hitam Nomor polisi KH 4375 CC, terjadi di Jalan Pelita Desa Batu Belaman RT 03 Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (15/3/2022) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Tabrakan dua sepeda motor itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria menjelaskan, saat itu sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Apriliya Margayanti (24) melaju dari arah Kumai menuju ke arah Pangkalan Bun.
Sesampainyadi tempat kejadian, tiba-tiba Sepeda motor honda Beat Street yang dikendarai oleh Sutiyah (37), langsung berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Karena jarak sangat dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan.
Kedua sepeda motor saling beradu bagian depan dan samping kanan. Pengendara Sutiyah mengalami luka di bagian kepala dan mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun.
Sementara pengendara Honda Vario bernama Apriliya, mengalami luka memar di bagian wajah dan juga mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun. KB1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas