NARKOBA - Tampak dua terduga pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim di Kota Sampit, belum lama ini - Istimewa
Polisi Tangkap IRT Usai Terima Pesanan Sabu 1 Ons
SAMPIT - Penggerebekan transaksi narkoba dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satresnarkona Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (21/5).
Dalam penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit ini.
Petugas meringkus seorang wanita berinisial PE (30) dan pria berinisial HA (43).
Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia, menyebutkan pengungkapan transaksi narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. PE dilaporkan memang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
"Anggota akhirnya mengamankan ke duanya sedang bertransaksi di ruang tamu. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan sabu ditemukan diatas kursi dengan berat 96,22 Gram," jelas AKP I Made Rudia.
Menurut Kasat, HA yang merupakan warga Jalan Tatar ini bertujuan untuk mengantar barang yang merupakan pesanan dari PE.
"Pemesannya ini perempuan untik diedarkan di wilayah Baamang dan Ketapang," tuturnya.
Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
"Kami kenakan keduanya dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.KTM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas