Duh, Pria dari Katingan Ini Sudah 3 Kali Setubuhi Putri Kandungnya

Tersangka pencabulan anak kandung saat diperiksa polisi.

Duh, Pria dari Katingan Ini Sudah 3 Kali Setubuhi Putri Kandungnya

KASONGAN – Seganas-ganasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri. Tapi seorang pria dari Kabupaten Katingan berinisial YUS (39) ini lebih ganas dari harimau. Ia memangsa anaknya sendiri. YUS tega mengauli anak kandung sendiri yang merupajan darah dagingnya. Bahkan perbuatan tersebut dilakulan berulang sebanyak tiga kali, terhadap putrinya yang kini berusia 14 tahun.  Kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Tasik Payawan. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim IPTU Adhy Heriyanto, membenarkan peritiwa tersebut. Pelaku  setiap kali melakukan aksinya, selalu melakukan ancaman akan memukul korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

"Peristiwa tersebut terjadi sebanyak 3 kali. Aksinya diketahui pada Minggu (17/4/2022) sekirar pukul 03.00 WIB, saat korban menghubungi tantenya untuk dijemput karena korban merasa ketakutan. Setelah dijemput, korban menceritakan kalau dia telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 3 kali," kata Iptu Adhy, Rabu (20/4/2022).

Mendengar cerita korban, tantenya langsung menghubungi nenek korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut, yang kemudian nenek korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tasik Payawan pada Selasa (19/4/2022). Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 tiga kali. Pertama pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban sedang tidur.

Kejadian yang kedua pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB pada saat pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.  "Korban saat itu sempat melakukan perlawanan namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku. Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut korban akan dipukul oleh pelaku. Kemudian peristiwa yang ketiga terjadi pada hari Minggu (17/4/2022)," terang Iptu Adhy. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar baju outer warna coklat motif bunga, 1 lembar celana panjang warna coklat motif bunga, 1 lembar tank top warna hitam dan 1 lembar pakaian dalam. "Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Katingan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat 5  tahun," tegas Iptu Adhy.  Ktn1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget