
Budak sabu yang diamankan polisi di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Kapuas.
Polisi Ciduk Budak Sabu di Selat Dalam
KAPUAS – Pandemi Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.
Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial NO (28), di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Selasa (2/11/2021) pukul 23.00 WIB.
Pria 28 tahun itu tak berkutik saat ditangkap petugas. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan NO setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Iptu Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, lima Lembar plastik klip kecil, satu buah Toples kecil bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas