
Polisi melakukan police line di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Karya Hapakat Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya.
Polisi Cari Pembakar Lahan di Jalan Karya Hapakat Petuk Katimpun
PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyelidiki kasus kebakaran hutan-lahan yang terjadi di Jalan Karya Hapakat, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Kepala Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya, Ajun Inspektur Polisi Dua Yuwanda, Senin (3/8/2020, mengatakan, polisi belum mengetahui penyebab kebakaran di lahan yang berukuran 100x50 meter yang terbakar pada Minggu (2/8/2020) itu.
"Hari ini kami hanya melakukan olah tempat kejadian perkara terlebih dahulu yang nantinya akan ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Palangka Raya," kata Yuwanda.
Sampai saat ini polisi juga masih menyelidiki kepemilikan lahan yang terbakar dan mencari tahu mengapa lahan itu terbakar, karena saat ini larangan membakar lahan juga sudah digalakkan petugas.
Selain berupaya menemukan pemilik lahan, polisi juga terus mengumpulkan berbagai informasi dan sejumlah saksi mata yang mengetahui secara jelas peristiwa itu.
"Apalagi lahan yang terbakar dan sedang diselidiki itu sangat jauh dari permukiman warga. Maka dari itu pihak penyidik terus berupaya melakukan penyelidikan kepemilikan tanah tersebut," ucapnya.
Sejauh ini jajaran Polresta Palangka Raya pada 2020 ini sudah berhasil menangkap dua pelaku pembakar lahan. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas