
Sekda Kabupaten Gunung Mas - Yansiterson.
68 CPNS Gumas Terima SK Bupati
KUALA KURUN - Sebanyak 68 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabupaten Gunung Mas dan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2020 menerima petikan Surat Keputusan Bupati Gumas di GPU Damang Batu, Selasa (22/2/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengatakan, jumlah formasi CPNS sebanyak 72 formasi dari tenaga teknis dan sebanyak 637 formasi guru untuk formasi P3K
“Hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS sebanyak 68 orang dari 72 formasi yang ditetapkan oleh KEMENPAN RB dan sudah mendapat penetapan NIP CPNS,” kata Sekda setelah kegiatan tersebut.
Yansiterson mengungkapkan, ada 4 formasi tidak terisi dikarenakan dari hasil seleksi administrasi ada 2 formasi umum yang tidak lulus seleksi administrasi berkas, 1 formasi umum dan 1 formasi disabilitas tidak ada pelamar yang mendaftar.
Adapun seleksi Asessment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) PPPK seleksi tahap pertama diikuti 478 peserta dan yang dinyatakan lulus sebanyak 57 peserta sudah mendapat NI P3K.
“Seleksi tahap kedua diikuti 450 peserta dan yang dinyatakan lulus sebanyak 67 orang. Untuk seleksi P3K tahap ketiga, masih menunggu penjadwalan dari Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan BKN pusat,” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas