Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis penangkapan sabu-sabu.
Polda Kalteng Amankan 364,88 Gram Sabu
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika press release Tindak Pidana (TP) Narkoba di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (23/03/2021) siang.
Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., mengatakan, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial Ir (40) dan Dr (51).
"Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram," katanya.
Sementara itu pelaku berinisial Dr, terang Nono, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika Dr sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp. 300.000," tukasnya.
Pada kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar," pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas