MW saat ditangkap polisi.
PNS Barsel Ditangkap Polisi, saat Digeledah Ada Pil Ekstasi di Saku Celana
BUNTOK – MW (39), pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barito Selatan, diringkus Satresnarkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng pada Kamis (27/5/2021) pukul 18.30 WIB.
Dirinya ditangkap membawa 10 butir pil ekstasi warna merah hati yang disimpan disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian pihaknya kembangkan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, benar saja dari tangan pelaku ditemukan sepuluh butir pil Ekstasi warna merah hati bertulis huruf A, satu lembar sobekan plastik warna putih, satu lembar sobekan plastik warna hitam, dua lembar Kertas warna putih, satu unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna hitam Nopol : KH 6809 DH serta satu buah gawai Merk Samsung J7 Pro warna Silver,” beber Kasat.
Sanip menambahkan, pelaku akan diterapkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas