PN Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika

BEBAS - Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Putri Nugraheni Setyaningrum saat memberikan pernyataan kepada media, Rabu (3/11)

PN Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika

KUALA KAPUAS - Seorang terdakwa wanita kasus tindak pidana narkotika mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Selasa (2/11).

Sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atas perkara dengan daftar No. 159/Pid-sus/2021/PN-Klk dengan majelis hakim Haga Sentosa Lase sebagai Hakim ketua bersama Hakim anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permatasari serta menghadirkan terdakwa Novianti (40).

Amar putusan yang disampaikan dinyatakan bahwa terdakwa Novianti (40) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan tidak terbukti bersalah terkait tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Putri Nugraheni Setyaningrum membenarkan atas putusan bebas tersebut saat dikonfirmasi Barita Itah.co.id, Rabu (3/11).

"Segala sesuatu yang terjadi di persidangan, fakta-fakta hukum yang dikaitkan dengan alat bukti di persidangan dengan pertimbangan bahwa dakwaan oleh penuntut umum tidak terbukti, dan putusan vonis bebas yang telah disampaikan oleh majelis hakim itu telah menjadi produk Pengadilan." sambungnya.
Sementara itu, Kajari Kapuas Arief Raharjo, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Tigor Sirait dan Kasi Intel Harisha C Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan vonis tersebut.

Menurutnya, ada beberapa fakta di persidangan yang seharusnya tidak diabaikan, seperti isi percakapan pesan singkat terdakwa dengan suaminya yang hingga kini masih DPO dan tempat di temukannya sabu dengan berat kotor 622 gr tersebut adalah kediaman atau rumah terdakwa. Karenanya, putusan vonis bebas itu juga sempat mengagetkan kita.

"Saat ini kita tengah menyiapkan materi-materi dalam upaya hukum yang akan kita tempuh dan kita punya waktu tujuh hari sejak putusan untuk mengajukan Kasasi." ujar Arief Raharjo.

Awal terdakwa tertangkap adalah saat Polres Kapuas menggelar jumpa pers di Aula Panunjung Tarung, Mako Polres Kapuas tanggal 26 April 2021 lalu dan Kasatnarkoba Iptu Subandi menyampaikan bahwa telah diamankan seorang perempuan berinisial NV (40) dari rumah lanting miliknya yang berada di DAS Moroi Desa Moroi Raya, Kecamatan Mantangai serta ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 622 gram atau setara 6,22 Ons.

Saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas, suami terdakwa berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran anggota Satnarkoba hingga saat ini serta masuk dalam daftar DPO," terang Subandi waktu itu.KPS1 - Nas

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget