Ilustrasi
Ruko Walet di Jalan Rajawali Dilalap Api
PALANGKA RAYA - Kebakaran rumah kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Senin (12/7/2021), sebuah rumah toko (Ruko) tingkat dua di Jalan Rajawali, persimpangan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terbakar.
Ruko tingkat dua itu dijadikan sebagai sarang burung walet, sedangkan yang lantai pertama tempat tinggal.
Saat kebakaran, pemilik ruko bernama Nurfatanah (29), sedang berada di ruko sebelah. Tiba-tiba, ia melihat kepulan asap cukup tebal yang berasal dari lantai satu.
Kemudian, lanjut Nur, ia bersama penghuni ruko lainnya berusaha mengevakuasi barang dan berupaya memadamkan. Namun, api begitu cepat membakar barang di dalam rangka ruko lantai pertama itu.
Petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Palangka Raya, pihak kepolisan dan swadaya, yang datang ke lokasi kebakaran itu, langsung melakukan pemadaman.
Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono mengatakan, setelah mendapat informasi kebakaran, anggota langsung menuju lokasi tersebut.
"Dalam membantu pemadaman itu, kami menurunkan 2 unit mobil AWC dan satu unit mobil Karhutla," terang Timbul.
Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik. Dari peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Namun demikian, kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas