Pernyataan Sikap Gerakan Advokat Kepada Polda Kalteng

KEADILAN - Juru bicara Gerakan advokat, Parlin Bayu Hutabarat, didampingi rekanan Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat saat menggelar pernyataan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (18/5) - Istimewa

Pernyataan Sikap Gerakan Advokat Kepada Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap pengacara sebagai saksi atas kliennya, dikeluhkan oleh Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat.

Pemanggilan saksi oleh penyidik Ditreskrimum dalam sebuah kasus pemalsuan yang membelit kliennya ini dialami oleh seorang advokat, Apriel Hanapitupulu, Rabu (19/5/2022).  

Juru bicara Gerakan Advokat, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesiadvokat, pihaknya mendampingi Apriel Hanapitupulu ke Polda Kalteng.

Namun ketika sampai di Polda Kalteng, informasi yang didapat penyidik dalam keadaan sakit.   

“Melihat peristiwa ini kamikeberatan dan meminta pemanggilan terhadap Apriel ditinjau ulang. Ini persoalanprofesi advokat, seharusnya penyidik tidak bisa memanggil rekan advokat. Ada mekanismenyayakni ke Dewan Kehormatan dimana pengacara itu bernaung,” katanya saat menggelar pernyataan sikap di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Rabu (18/5).

Karena penyidik yang akan ditemuitidak ada, pihaknya dari Gerakan Advokat pun bersurat secara resmi ke KapoldaKalteng dan Direktur Reskrimum untuk bisa meninjau ulang pemanggilan dan bisadibatalkan. 

Selama menjalankan profesi, advokat memiliki imunitas dan jikalau tindakan profesinya bersoal maka harus melalui mekanisme dewan kehormatan. 

 “Beliau ini dipanggil sebagai saksi atas kliennya Bahing dalam kasus pemalsuan. Persoalan dipanggil adakaitan erat dengan profesi advokatnya. Ini ditinjau ulang dan jangan mengintervensi advokat tanpa melalui dewan kehormatan,” tegasnya.  

Parlin menganalogikan bagaimana bisa nanti saat pengacara sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya dipersidangan, namun akan dijadikan saksi saat persidangan. Hal ini tentunya sangat tidak lazim dilakukan.  

 “Pesoalan ini berbeda jikadipanggil secara pribadi, Langkah ini salah dan dapat menyebabkanketersinggungan dengan profesi advokat dan dapat menimbulkan kriminalisasi,” tuturnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget