KEADILAN - Juru bicara Gerakan advokat, Parlin Bayu Hutabarat, didampingi rekanan Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat saat menggelar pernyataan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Rabu (18/5) - Istimewa
Pernyataan Sikap Gerakan Advokat Kepada Polda Kalteng
PALANGKA RAYA - Langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap pengacara sebagai saksi atas kliennya, dikeluhkan oleh Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat.
Pemanggilan saksi oleh penyidik Ditreskrimum dalam sebuah kasus pemalsuan yang membelit kliennya ini dialami oleh seorang advokat, Apriel Hanapitupulu, Rabu (19/5/2022).
Juru bicara Gerakan Advokat, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesiadvokat, pihaknya mendampingi Apriel Hanapitupulu ke Polda Kalteng.
Namun ketika sampai di Polda Kalteng, informasi yang didapat penyidik dalam keadaan sakit.
“Melihat peristiwa ini kamikeberatan dan meminta pemanggilan terhadap Apriel ditinjau ulang. Ini persoalanprofesi advokat, seharusnya penyidik tidak bisa memanggil rekan advokat. Ada mekanismenyayakni ke Dewan Kehormatan dimana pengacara itu bernaung,” katanya saat menggelar pernyataan sikap di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Rabu (18/5).
Karena penyidik yang akan ditemuitidak ada, pihaknya dari Gerakan Advokat pun bersurat secara resmi ke KapoldaKalteng dan Direktur Reskrimum untuk bisa meninjau ulang pemanggilan dan bisadibatalkan.
Selama menjalankan profesi, advokat memiliki imunitas dan jikalau tindakan profesinya bersoal maka harus melalui mekanisme dewan kehormatan.
“Beliau ini dipanggil sebagai saksi atas kliennya Bahing dalam kasus pemalsuan. Persoalan dipanggil adakaitan erat dengan profesi advokatnya. Ini ditinjau ulang dan jangan mengintervensi advokat tanpa melalui dewan kehormatan,” tegasnya.
Parlin menganalogikan bagaimana bisa nanti saat pengacara sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya dipersidangan, namun akan dijadikan saksi saat persidangan. Hal ini tentunya sangat tidak lazim dilakukan.
“Pesoalan ini berbeda jikadipanggil secara pribadi, Langkah ini salah dan dapat menyebabkanketersinggungan dengan profesi advokat dan dapat menimbulkan kriminalisasi,” tuturnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas