Tim saat melaksanakan sosialisasi di posko penyekatan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Jumat (16/7) - Foto Pendim 1016 / Plk
Tim Gabungan Sosialisasi Posko Penyekatan
PALANGKA RAYA - Tim Gabungan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan keluar-masuk Kota Palangka Raya, Jumat (16/07/2021). Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di Posko Penyekatan Kelurahan Kalampangan.
Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf Rofiq Yusuf mengatakan, pelaksanaan penyekatan gerbang masuk Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengacu pada, ketentuan khusus dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021, yang baru di terbitkan, Kamis (8/7) lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas pos Penyekatan yang terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, akan melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi.
“Saat melintas pengendara akan diminta untuk menunjukan, surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan, yang sudah distempel basah atau barcode,” ungkapnya, Jumat (16/07/2021).
Ia menambahkan, surat keterangan tersebut wajib berasal dari Klinik Pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas