Kadisdikpora Gumas, Esra.
Kadisdikpora Gumas Tegaskan P3K Dapat Diberhentikan
KUALA KURUN - Guru honorer di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dapat diberhentikan. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Gumas Esra, Selasa (28/9/2021).
“Guru honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajiban karena gangguan jasmani dan rohani, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak memenuhi target kinerja yang disepakati serta penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” kata Esra.
Esra mengingatkan guru honorer yang menjadi P3K agar menunjukan loyalitas dan dedikasi yang baik, dan memahami serta mentaati aturan yang berlaku.
SAYA, Esra memaparkan pelaksanaan seleksi P3K untuk guru honorer di Kabupaten Gumas tahap pertama dilaksanakan 13-17 September 2021 di SMAN 1 Kurun dengan peserta 478 orang dari 637 orang pelamar.
Dari seleksi tersebut Esra mengaku banyak guru yang hasil tesnya belum mencapai passing grade. Passing grade merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berukutnya.
“Pun begitu (belum mencapai passing grade), ada beleid (kebijakan) dari pemerintah pusat untuk ditambah dengan nilai afirmasi,” ujarnya.
Ia menyatakan nilai afirmasi diberikan ke peserta seleksi diantaranya yang berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun dan mendapatkan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Nilai afirmasi juga diberikan ke peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, serta peserta disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
“Seleksi yang diberikan ke peserta P3K yakni seleski manajerial, teknis dan wawancara. Hasilnya banyak teman-teman guru yang belum mencapai passing grade. Sedikit yang lolos, dan kalau ditambah nilai afirmasi, sekitar 50 persen yang lolos ke tahap selanjutnya. Peserta yang belum lolos jangan patah semangat, masih bisa mendaftar untuk ikut di tahap dua dan tiga,” paparnya.
Dia menambahkan sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, P3K dikontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun, tergantung situasi dan kondisi. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas