Ada Indikasi Korupsi Dana Jaminan Persalinan di Barito Timur, Ini Kata Kajari

Ada Indikasi Korupsi Dana Jaminan Persalinan di Barito Timur, Ini Kata Kajari

TAMIANG LAYANG – Dana jaminan persalinan (Jampersal) Pemkab Barito Timur (Bartim) tahun 2018 terindikasi dikorupsi. Pihak kejaksaan setempat saat ini sedang menyidik dugaan itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bartim, Daniel Panannangan, mengakui dugaan korupsi dana Jampersal Tahun Anggaran 2018 di wilayah setempat sudah memasuki tahapan penyidikan.

 

"Tahapannya sudah dalam tahap penyidikan. Namun belum menentukan tersangka," kata Daniel didampingi Kasi Pidsus Kejari Bartim, Angga Wijaya, Selasa (11/5/2021). Menurutnya, kerugian negara dalam dugaan korupsi Jampersal mencapai Rp150 juta. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Jaksa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan oknum-oknum dalam penyalahgunaan dana Jampersal itu.


Kabupaten Bartim mendapat dana DAK nonfisik Rp9,9 miliar yang terbagi dua jenis yakni Rp7,8 miliar untuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Rp2,1 miliar dana Jampersal. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah, guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.


Di Kabupaten Bartim terdapat 11 Puskemas dan delapan rumah tunggu kelahiran (RTK) yang tersebar di 10 kecamatan di Bartim. Dugaan korupsi ada dalam pengelolaannya yang tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Jampersal. Petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2018 diatur melalui Permenkes RI Nomor 61 tahun 2017 dan diubah melalui Permenkes nomor 43 Tahun 2018.


Tujuan pelaksanaan program Jampersal yaitu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, bayi baru lahir, serta resiko tinggi dan komplikasi ke fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompetensi. "Nanti kita akan sampaikan jika semua sudah jelas, yang pasti jaksa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah ditangani," kata Daniel. Dia juga menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani jaksa penyidik terus berproses, dan setelahnya baru bisa penyidik menetapkan tersangka. (Antara)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget