Penggunaan Anggaran COVID-19 di Kalteng Diaudit BPK

Ilustrasi

Penggunaan Anggaran COVID-19 di Kalteng Diaudit BPK

PALANGKA RAYA - Penggunaan anggaran COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.  

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana mengatakan, pemeriksaan terinci itu meliputi pemeriksaan kinerja dan kepatuhan dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19. 

"Pada semester kedua ini, karena keterbatasan anggaran pemeriksaan itu kita lakukan untuk Pemerintah Provinsi, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Gunung Mas dan Murung Raya," katanya, Kamis (29/10/2020). 

Pemeriksaan dilakukan oleh auditor di BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah yang difokuskan pada kinerja bidang kesehatan atas penanganan COVID-19 dan pemeriksaan terkait kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

"Tahapan pemeriksaan pendahuluan sudah kita lalui dan saat ini masih terus berproses pada pemeriksaan terperinci untuk sejumlah sampel yang kita periksa di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini," katanya.

BPK menargetkan pemeriksaan  selesai pada akhir November hingga pertengahan Desember 2020. "Mudah-mudahan awal Januari hasil pemeriksaan kami serahkan kepada DPRD, kita akan memberikan informasi kepada media bagaimana hasil terhadap penanganan COVID-19 yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah tersebut," kata Ade. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget