Mambang A Singam Bantah Adanya Dualisme Kepengurusan Partai Berkarya

Ketua DPD Partai Berkarya Gunung Mas - Jhon Happy (kiri) dan Sekretaris DPD Partai Berkarya Gunung Mas - Mambang A Singam.

Mambang A Singam Bantah Adanya Dualisme Kepengurusan Partai Berkarya

KUALA KURUN - Sekretaris DPD Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Gunung Mas, Mambang A Singam menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya.

“Itu (dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya) pernyataan yang keliru. Sejak tahun 2020 Partai Berkarya tidak pernah mengalami dualisme kepengurusan,” kata Mambang, Selasa (23/8).

Mambang menyatakan, kepengurusan yang sah tetap dipegang Ketua Umum Partai Berkarya Majyen TNI Purnawirawan Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badarudin Andi Picunang. 

“Kalau dibilang ada dualisme kepengurusan, dualismenya dimana? Tidak ada kepemimpinan yang lain di Partai Berkarya selain dari Pak Muchdi Pr dan Pak Andi Picunang,” seru Mambang menambah.

Mantan anggota DPRD Gunung Mas periode 2004-2009 itu menegaskan, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Syamsu Djalal.

Sebaliknya, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor M.HH.16.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 pimpinan Purnawirawan Muchdi Purwopranjono dan Badarudin Andi Picunang.

“Kalau dikatakan ada dualisme kepengurusan, silakan tunjukan ke kami surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Syamsu Djala dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mari kita perbedatkan sesuai fakta yang ada. Kami berbicara berdasarkan fakta, dan fakta yang kami miliki valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mambang didampingi Ketua DPD Partai Berkarya Gunung Mas, Jhon Happy.

Mantan politikus Golkar itu pun mengingatkan semua pihak agar memahami aturan yang ada sehingga tidak asal berbicara terkait Partai Berkarya.

Ia menyatakan usulan PAW anggota DPRD Gumas asal Partai Berkarya Arit S Bajau oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Kalteng sejak tahun 2020 sudah disetujui DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

“Pengganti antar waktu saudara Arit bukan karena kami bernafsu untuk menjadi anggota DPRD Gunung Mas. Kami berkomitmen menegakkan aturan dan marwah partai. Saudara Arit sudah tidak lagi mematuhi aturan-aturan yang ada di Partai Berkarya. Arit tidak mengakui Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono. Dia lebih memilih mengakui Partai Berkarya pimpinan sebelumnya,” terang Mambang.

Diakuinya, sampai saat ini masih belum ada tanggapan yang serius dari pimpinan DPRD Gumas terkait usulan PAW Arit. Proses PAW oleh DPRD Gumas terkesan jalan ditempat, tidak ada kemajuan yang berarti.

“Apabila masih juga tidak ada tindak lanjut, kami akan mengirimkan surat, mempertanyakan proses PAW oleh DPRD Gunung Mas, dan juga kembali mengirimkan surat usulan PAW. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan memberikan somasi ke pimpinan DPRD terkait lambannya proses PAW saudara Arit,” tutup Mambang.GM1-Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget