Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pencetak SIM Palsu

PALSU - Polisi saat menunjukan barang bukti SIM palsu dari tersangka di Aula Polres, Selasa (13/12) - Istimewa

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pencetak SIM Palsu

KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menggelar press release tindak pidana terkait kasus pembuatan surat palsu berupa Surat Izin di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas, Selasa (13/12/2021).

"Ya, benar bahwa anggota kami berhasil mengamankan pelaku T (36) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas di kediamannya," tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mewakili Kapolres Kapuas AKBP  Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.

Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng SE., MM. menjelaskan bahwasanya pelaku ini diringkus setelah mendapat laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar ditemukan bahwa SIM C yang dimiliki adalah palsu.

"Merasa keberatan dengan hal tersebut, korban pun melaporkan ke Polres Kapuas agar segera ditindaklanjuti," ungkap Kasat.

Pelapor adalah Wawarsih (27) warga Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur dengan laporan No.  LP/B/207/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021.

Saat diamankan dari kediamannya yang juga dijadikan sebagai Barber Shop di Jalan KS Tubun, Kota Kuala Kapua polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 13 lembar SIM A palsu, 43 SIM C palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard Komputer, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan serta penyidikan, dalam rentang waktu dari Bulan Agustus hingga November 2021, sebanyak 72 orang warga berhasil diperdaya pelaku dengan total kerugian mencapai 35 juta.

Bahkan dari keterangannya, pelaku ini telah mencetak sebanyak 52 SIM C palsu dengan tarif 400 Ribu per lembar, 15 lembar SIM A dengan biaya 600 Ribu per lembar dan 4 lembar SIM B2 dengan biaya 2,8 Juta per lembar sehingga jika ditotal pelaku berhasil meraup keuntungan 41 Juta Rupiah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP." Tegas Kristanto Situmeang.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget