NARKOTIKA - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Minggu (15/5) - Istimewa
Pengedar Sabu Wanita Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang wanita pengedar narkoba di Jalan Kalimantan atau disekitar Pelabuhan Rambang, Kota Palangka Raya, Minggu (15/5/2022) siang.
Wanita berinisial SW (22) ini diamankan petugas ketika sedang bersantai menunggu para pembeli (sabu).
"Dari hasil rangkaian pemeriksaan pelaku, kami berhasil menemukan 18 paket sabu dengan berat 6,02 gram," ungkap Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (16/5).
Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya ini, SW lantas digelandang ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan maksimal 12 tahun," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas